Zeventina's Journey ~ Catatan Kebahagiaanku

Zeventina's Design JUST FOR U
"Blogspot, Wordpress, Yahoo 360's Themes"



Friday, October 28, 2005 | 9:49 AM

Larangan Merokok


Larangan Merokok Diberlakukan 1 Januari 2006

Mulai tahun 2006, warga yang memiliki kegemaran merokok tidak dapat lagi melakukan hobinya itu di sembarangan tempat. Pasalnya, mulai 1 Januari 2006, Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan merokok di tempat umum akan diberlakukan. Hal tersebut dikatakan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (18/10).

Berdasarkan Pergub 75 Tahun 2005 Tentang Kawasan Dilarang Merokok, para perokok di tempat umum akan dikenakan sanksi berupa kurungan enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.


Mantan Pangdam Jaya itu memberikan waktu 3 bulan kepada pengelola gedung baik swasta maupun negeri untuk menyediakan ruangan khusus merokok bagi para perokok. "Kita berikan waktu 3 bulan. Nanti setelah itu kita lakukan operasi," kata Sutiyoso.

Sutiyoso akan menindak tegas para pengelola gedung yang sampai 31 Desember 2005 belum membangun ruangan khusus merokok bagi perokok. "Pergub yang telah dibuat harus dilaksanakan secara konsisten tanpa pandang bulu," ungkap Sutiyoso.

Sebagai implementasi awal Pergub 75/2005, BPLHD telah mengirin surat Gubernur DKI Jakarta kepada 89 pengelola gedung di tiga lokasi di kawasan Monas, Thamrin dan Sudirman. "Jumlah pengelola gedung yang telah mengisi dan mengembalikan formulir partisipasi sebanyak 31 pengelola," ujar Kepala BPLHD DKI Kosasih Wirahadikusumah, Selasa (18/10).

Pasal 13 ayat 1 peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 menyebutkan tempat umum, sarana kesehatan dan tempat kerja yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan dilarang merokok.

Sedangkan pasal 24 ayat 1 menyebutkan pengelola gedung bertanggung jawab terhadap kualitas udara di dalam ruangan yang menjadi kawasan umum. "Dan ayat 2 menyebutkan bahwa pengelola gedung umum wajib mengendalikan pencemaran udara di dalam ruangan, parkir kendaraan bermotor," katanya Kosasih.

Kosasih menambahkan, adapun partisipasi pengelola gedung dalam hal pengendalian pencemaran udara dalam bentuk penyediaan ruang khusus merokok, penyediaan exhaust fan dalam ruangan khusus untuk merokok, pemasangan tanda larangan merokok di sembarang tempat, pemasangan tanda arah menuju ruangan khusus untuk merokok dan pelarangan merokok di seluruh area gedung.

"Sosialisasi yang dilaksanakan pada hari ini diikuti oleh 60 pengelola gedung yang terdiri dari pengelola gedung kawasan Monas 22 pengelola, Thamrin 13 pengelola dan Sudirman 27 pengelola.

Pada kesempatan yang sama Sekretaris Daerah (Sekda) Ritola Tasmaya mengimbau agar pelaksanaan Pergub 75/2005 akan mulai efektif berlaku Januari 2006 mendatang. "Kita dalam menerapkan sebuah aturan selalu mengkaji terlebih dulu apakah peraturan itu bisa di jalankan atau tidak lalu baru gubernur menanda tangani SK ini. Kita telah berkoordinasi dengan Dirjen POM dan pihak kepolisian untuk bisa melaksanakan Pergub ini," tegasnya.

Sekda mengatakan, pelaksanaan Pergub 75/2005 tentang kawasan dilarang merokok dimaksudkan bukan untuk melarang orang merokok di tempat umum. "Yang dilarang adalah merokok di dalam ruangan," jelasnya.

Sedangkan tujuannya, kata Ritola yaitu bagaimana warga Ibukota khsusunya para perokok dapat merubah perilaku seperti tidak merokok di sembarang tempat dan lebih toleransi kepada yang tidak merokok.

Sumber :
Pemprov DKI Jakarta
Jl. Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. 3 Jakarta
Indonesia
Telp. +62 21 3822988, 3504076; Fax. 3504076

Dikutip oleh mas Paulus Diartoko dari milis gmail. Image by: Emy


17 comments